Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
3) Dalam hal ada izin dari Menteri Keuangan, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disusun dalam bahasa asing. 1907-236), izin termaksud dalam alinea pertama pasal ini untuk menguburkan mayat tidak boleh diberikan oleh pegawai catatan sipil, kecuali kalau sudah diterimanya surat keterangan kematian yang tersebut dalam pasal 46 ayat (1) tersebut di muka dan sampul berisi surat keterangan tentang sebab kematian, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 46 ayat (1) tersebut, berdasarkan ayat (8) huruf a pasal itu. Pasal 69. Dalam jarak sepuluh pal dari gedung tempat daftar catatan sipil diselenggarakan, tidak boleh orang menguburkan mayat tanpa surat izin, yang bebas dari bea meterai dan tanpa dipungut bayaran, Yang diberikan oleh pegawai catatan sipil, setelah ia memastikan kalau ditimbangnya perlu, bahwa orang itu meninggal dunia. S. 1916-339jo. S 1917-18.) Bila laporan itu tertulis, maka pegawai catatan sipil harus menyebutkan dalam akta yang dibuatnya tentang laporan tertulis itu, menandatanganinya dalam daftar saja, sedangkan surat itu harus disematkan pada daftar itu. Zuckerberg menjadi orang terkaya ketiga dunia di daftar terbaru Bloomberg Billionaires Index, dengan kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar USD 187 miliar. Jakarta - eBay menambah daftar perusahaan teknologi yang melakukan PHK di awal tahun ini. Jakarta - Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur 5G dan 4G untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital di Bali.
Direktur Network Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan pihaknya menghadirkan dukungan jaringan broadband terdepan serta produk dan layanan digital inovatif bagi sekitar 1.500 peserta dari berbagai negara. Indra menegaskan seluruh titik layanan ini dirancang untuk memastikan kemudahan akses dan kenyamanan komunikasi bagi seluruh peserta. Dengan begitu, para peserta dapat menikmati pengalaman komunikasi dan digital yang lancar selama berlangsungnya forum ini. Indra menilai acara ini membuka kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kapabilitas layanan telekomunikasi yang mampu memberikan pengalaman digital terbaik di kancah internasional. Kerja sama ini dilakukan demi menghadirkan kemudahan dalam mengakses produk dan layanan unggulan Telkomsel. Lebih lanjut, Telkomsel ada berbagai produk dan layanan pelanggan bagi delegasi mancanegara yang tersebar di berbagai lokasi, seperti di pusat layanan di Media Center BNDCC/BICC, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pasal 76. Bila terjadi kematian dalam pelayaran laut di kapal yang termasuk kapal Indonesia, maka akta kematian itu harus dicatat dalam buku harian kapal itu dalam waktu dua puluh empat jam oleh kapten atau nakhodanya, di hadapan dua orang saksi yang ada di kapal itu.
S. 1928-546.)Bila hal itu merupakan perkawinan yang kedua kalinya sesudah perkawinan yang dahulu putus, maka akta perkawinan itu harus mencantumkan pula hari tanggal dan nama tempat perkawinan terdahulu dilakukan. Kepada bayi yang dibuang tidak boleh diberikan nama sedemikian rupa sehingga menunjukkan keadaan hal-ihwal riwayat bayi itu ataupun nama yang bertujuan seakan-akan merendahkan bayi itu. 25Tuhan tidak memberiku perintah tentang orang yang belum kahwin; tetapi aku menasihatimu, kerana dengan belas kasihan Tuhan aku boleh dipercayai. 7Memanglah aku lebih suka sekiranya kamu semua sepertiku. 16Aku meminta supaya kamu tunduk kepada orang yang demikian, dan kepada semua yang turut berusaha dengan kami. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. 2) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut. 1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Buku, surat, catatan, dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpannya belum mencapai 10 (sepuluh) tahun, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. 1) Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment